Membangkang dari Pemimpin Muslim, Haram?

Perdebatan semacam ini acap kita dengar dari mimbar diskusi keagamaan. Ada beberapa ceruk dari populasi manusia islam indonesia (bahkan dunia) yang mengatakan bahwa keluar dari ketaatan pada pemimpin muslim itu haram sama sekali.

Anda sepakat dengan mereka? 

Ya mungkin sebagian dari anda sepakat. Sebagian masih pilih2 (kalau presidennya si anu boleh taat, kalau bukan si anu ga perlu taat). Padahal mau si A atau bukan A, keduanya sama sama melaksanakan konstitusi yang sama.. Ckck.. 

Pekan lalu saya menulis topik soal ketaatan. Kalau mau baca, coba scroll kebawah timeline saya, ada sekitar 2 tulisan dari sebelum tulisan ini, mangga dibaca.. 

Namanya taat — itu adalah doktrin yang ada dan berlaku dalam struktur masyarakat islam di model pemerintahan islam (top-down). Dalam Demokrasi (bottom-up) tidak ada namanya ketaatan. Bahkan secara logis, taat pada pemimpin di negara Demokrasi itu sebetulnya melanggar konstitusi. Harusnya sih bisa dipidanakan bagi siapa saja yang taat apalagi memaksa taat kepada Presiden di negara Demokrasi. Karena dalam Demokrasi, presiden-lah yang harus tunduk pada rakyat, bukan rakyat yang harus tunduk pada presiden. Begitu.. 

Kalau masih susah mencerna, baca dulu tulisan saya sebelum ini, ya.. :) 

Hmm.. 

Menurut saya ada miss-match yang dialami para penggiat dalil agama (ustad). Khususon dalil tentang kepemimpinan. Saya rasa mereka harus belajar dulu ilmu tentang kepemimpinan, sebelum berceramah, menghasut Ummat untuk mengikuti pandangan tertemtu.. Karena pembicaraannya tidak on the track.. Namanya kepemimpinan di dalam pemerintahahan itu unsurnya bukan cuman pemimpin. 

Tapi disana 

- ada pemimpin, 

- ada rakyat yang dipimpin, 

- ada kitab undang2/hukum (sistem nilai), 

- ada wilayah hukum.. 

Jadi berdebat dalil tentang "pemimpin muslim" itu perdebatan yang parsial, tidak menyeluruh. Hanya menyentuh satu poin dari 4 syarat berdirinya kepemimpinan di suatu pemerintahan. 

Dalam surat al bayyinah ayat 2 dan 3,

"Rasuulun minallaahi yatluu suhufan muthahharah" 

Rasul2 dari Allah membacakan lembaran2 yang mensucikan. 

"Fiihaa kutubun qayyimah" 

Di dalamnya (terdapat) kitab yang ditegakkan (undang2). 

Disini kita tangkap 2 poin. 

1. Ada rasul

2. Ada suhufan muthahharah, berisi kutubun Qayyimah. 

Sebetulnya definisi dari al bayyinah itu adalah "suhufan muthahharah" tadi, yang di dalamnya terdapat kitab undang2. Jadi, disini quran bicara konstitusi, dasar pijakan sebuah pemerintahan. Tapi disana Allah sisipkan juga "rasul". 

Rasul itu siapa? 

Kalau di dalam konteks ayat ini, rasul adalah PELAKSANA dari konstitusi. Jadi, fokus bahasan yang lebih dalam ketimbang pelaksana konstitusi, tentu adalah konstitusinya itu sendiri.. Maka kalau bahasan tentang konstitusinya belum selesai, jangan cepat cepat pengen loncat bahas si pelaksana konstitusi. Karena nanti bakal tercipta gagal paham yang berkepanjangan tak berkesudahan sampai lebaran kuda... 

Nah, Coba anda bayangkan, 

Hari ini ada orang sibuk berdebat dalil, apakah taat pada pemimpin muslim ini wajib atau tidak? Jika tidak taat/memberontak pada pemimpin muslim itu haram atau tidak? Tapi mereka sama sekali tidak membahas, apakah konstitusi negara ini merupakan REPRESENTASI SAH dari kekuasaan Allah di bumi? Apakah pancasila, UUD 45 dan segenap turunannya itu merupakan "kutubun qayyimah" yang terdapat dalam "suhufan muthahharah" (Lembaran yang suci/menyucikan)?? Yang sederhana saja tadi, bahkan di negara Demokrasi ini taat pada pemimpin adalah bentuk pelanggaran terdapat konstitusi. Lhaa ngapain taat sama pemimpin di negara ini? Jadi warga negara kok pada hobi melanggar konstitusinya sendiri sih ya? Ckck.. 

Beda ceritanya jika kita hidup di negara Islam, dimana negara benar2 merupakan representasi konkret yang sah dari kekuasaan Allah di bumi. Konstitusinya Al Quran. Lalu ada oknum warga yang tidak taat pada pemimpin muslim - pelaksana konstitusi yang ditunjuk secara sah - di negara semacam ini... Jika demikian, Ketidak taatan / pembangkangan pada pemimpin muslim pelaksana konstitusi di negara Islam tersebut pada Prinsipnya berarti dia keluar dari ketaatan kepada Allah. Sesungguhnya dia membangkang kepada Allah, hendak memusnahkan kekuasaan Allah di bumi. 

Paham ya? 

Jadi kalau ketemu ustad yang ribut dalil soal ini, soal haram atau tidaknya tidak taat pada pemimpin di negara Demokrasi ini, Ceritakan saja bahwa taat pada presiden di negara Demokrasi itu bentuk pelanggaran konstitusi. Ngga peduli apa agama si presidennya. Karena pemegang saham tertinggi di negara Demokrasi itu rakyat! Jadi presiden-lah yang harus tunduk pada rakyat! Bukan sebaliknya! 

Lalu kita sampai pada kesimpulan, Jadi membangkang dari pemimpin muslim di negara Demokrasi itu haram atau tidak?? Mangga jawab sendiri. Da udah pada pinter... 

Tapi kalau anda pengen mengikuti "Sunnah" para nabi, semua nabi melakukan "bara'a" — berlepas diri. Mereka semua berlepas diri dari (status quo), yang konstitusinya bukanlah bentuk pengejawantahan dari amanat Tuhan semesta alam di muka bumi. Dan Allah katakan sikap berlepas diri tersebut merupakan sebuah "uswatun hasanah", suri tauladan yang baik... Siapa yang tidak mau mengikuti suri tauladan yang baik tersebut,, hmm alangkah ruginya dia... 

ChikYen


#WalaWalBara

#KonstitusiIslam

#IST

Komentar