Hierarki Hukum

Suatu ketika Rasulullah bertanya pada Mu'adz bin Jabal ketika Baginda mengutusnya ke Yaman untuk mengelola pemerintahan.

"Bagaimana pendapat engkau jika suatu perkara diajukan kepadamu bagaimana engkau memutuskannya?"

1. Mu'adz menjawab "saya akan memutuskan dengan kitabullah"

"Dan jika di dalam kitabullah engkau tidak menemukan sesuatu mengenai soal itu?"

2. "Jika begitu saya akan memutuskan dengan Sunnah Rasulullah."

"Dan jika engkau tidak menemukan sesuatu mengenai hal itu di dalam Sunnah Rasulullah?"

3. "Saya akan berijtihad mempergunakan pertimbangan akal sendiri tanpa bimbang sedikitpun."

.....


Dari dialog diatas, ada tiga unsur hukum.

1. Al Qur'an

2. Sunnah

3. Ijtihad

Ini merupakan sebuah hierarki hukum dalam Islam.


Hukum? Undang-undang?

Hukum atau undang undang itu memang mengenal hierarki.

Dalam negara, dijelaskan hierarki hukum.

UU nomor 12 tahun 2011 pasal 7 ayat 1 menjelaskan hierarki sebagai berikut ;

1. UUD 45

2. Tap MPR

3. UU/Perppu

4. PP

5. Perpres

6. Perda provinsi

7. Perda kabupaten/kota


Logika berpikirnya sama.

Bahwa hukum itu kekuatannya berlapis lapis.


Saya terus terang terusik dengan sebagian Agamawan yang membuat rumit pelajaran.

Kita dilarang merujuk ke hukum tertinggi dalam agama.

Bahwa memahami undang2 utama itu harus turun turun dan turun.

Harus lewat madzhab, harus lewat penjelasan ulama2 pengajar madzhab.

Ngga boleh menerjemahkan Qur'an tanpa ilmu nahwu Sharaf, balaghah, dst. Ini ilmu alat namanya.

Ribetnya...

Mungkin memang demikian kali ya?

Ya mungkin memang demikian.

Jadi nerjemahin per kata itu ngga boleh. Jadi, Qur'an terjemahan itu ngga boleh dipakai. Karena dia cuma terjemahan kata kata. Sejenis google translate. Ya udah aja sekalian bikin fatwa haram menerbitkan Qur'an terjemahan... Supaya ngga ada yang belajar dari baca terjemahan.


Sudah begitu,

Lalu menghina mereka yang punya slogan,

"Mari kembali pada Qur'an dan Sunnah". Katanya ngga mungkin bisa.


Padahal Allah ulang2 sebuah kalimat di surah Al Qamar (54) pada ayat 17,22,32,40.

"Dan sungguh, telah kami mudahkan Al-Qur'an untuk peringatan, adakah manusia mengambil pelajaran?"

Sudah gitu, ini surah Al Qamar loh, BULAN.

Bulan itu merupakan pelita malam. Setitik cahaya terang di tengah kegelapan. Antum harusnya bisa "tercerahkan" di tengah "kegelapan" begini.

Ah kan, lagi2 saya pakai terjemahan. Udah pasti salah nih... Udah gitu tambah nafsirin sendiri. Udah pasti sesat...


Orang Quraisy, mereka mengerti kaidah tafsir?

Kok ketika dibacakan ayat pada mereka, mereka marah?


Heran saya...


Bagi saya,

Qur'an itu sejenis undang2 seperti undang2 negara.

Tapi saya lebih suka menyebutnya sejenis "kitab filsafat Islam". Karena Qur'an memuat petuah2, logika hukum, kearifan2. Undang2 negara itu harus dikodifikasi lagi berdasar bab supaya merunutnya mudah. Sedangkan Qur'an agak "random" urutannya. Jadi, agak kurang pas dikatakan undang2. Toh ngga semua ayatnya berbicara hukum.


Apapun itu,

Saya kira, hadits tentang dialog Mu'adz itu memuat logika hierarki hukum.

Kalau sebuah permasalahan bisa diselesaikan ayat, selesai. Ngga perlu repot2 ditelusur sampe kitab ulama ini itu, madzhab ini itu. Seperti halnya kita melihat sebuah persoalan yang bisa diselesaikan oleh UUD. Misal permasalahan kewarganegaraan. Sampai pada UUD 45 ya selesai bahwa WNi itu siapa saja. Ngga perlu diturunkan sampe Perpres dst...

Mendebat Qur'an/Sunnah memakai madzhab, itu sama saja mendebat UUD pakai perda.

Bahwa menafsirkan Qur'an Pelu ilmu, itu benar. Tapi saya kira tidak ribet2 banget. Paling sebatas ribetnya orang menafsirkan UUD. Bukan malah menurunkan ke hierarki yang lebih rendah apalagi sampai selevel perda.

Logika yang aneh.


Itu yang pertama.


Kedua,

Ijtihad,

Itu hak siapa?

Pendapat saya, ijtihad adalah hak pemerintah. Hadits soal Mu'adz diatas, Mu'adz diutus sebagai wakil pemerintah. Bukan wakil pengajar agama (scholar) seperti ulama2 hari ini.


Maka, Islam itu sendiri, saya kira ia bukanlah sebuah keyakinan transendental tok, dimana engkau sembah tuhan, solat, zikir malam. Iapun memosisikan diri sebagai sistem kekuasaan.

- N E G A R A -


Toh percuma,

Ilmu tinggi2

Tapi menafikan Islam sebagai sistem kekuasaan.

Mengatakan ideologi khilafah adalah makar. Etc...


Ditulis oleh : Tejay Souza

Tanggal penulisan : 30 Oktober 2018

Komentar